6 Bacalon Buat SKCK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Pilkada Lubuk Linggau dan Mura

6 Bacalon Buat SKCK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Pilkada Lubuk Linggau dan Mura

Hingga H-4 jelang pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) baru 6 kandidat yang buat SKCK untuk kelengkapan pendafatarn. --

LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang pendaftaran peserta Pilkada Lubuk Linggau dan Musi Rawas, 6 pasangan bakal calon (Bacalon) telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Diketahui pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada serentak akan dibuka mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 yakni melampirkan SKCK yang masih berlaku.

Data diterima LINGGAUPOS.CO.ID, 6 Bacalon yang sudah membuat SKCK untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 Musi Rawas yakni Hj Suwarti dan Suprayitno. Kedua Bacalon pasangan berbeda ini membuat SKCK di Mapolres Musi Rawas.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Suwarti: Kami Singkirkan Kotak Kosong, Head to Head Lawan Ratna Machmud - Suprayitno

Sementara untuk Bacalon Hj Ratna Machmud dan H Thamrin Hasan hingga Sabtu, 23 Agustus 2024 belum didapat informasi.

“Kemungkinan (Hj Ratna Machmud dan Thamrin Hasan) buat di Lubuk Linggau atau Jakarta,” kata Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supriyadi melalui Kasat Intelkam AKP Rudi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Agustus 2024.

Sementara itu, untuk Pilkada Kota Lubuk Linggau, tercatat ada 4 Bacalon yang akan maju semuanya telah membuat SKCK.

Keempat Bacalon tersebut H Rustam Effendi, Imam Senen, H Rodi Wijaya dan H Rachmat Hidayat. Selain 4 Bacalon ini, sebenarnya ada 2 kandidat yang telah membuat SKCK sebagai syarat untuk mendaftar di KPU.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Musi Rawas Pasang Banner Pemberitahuan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Kedua Bacalon tersebut Badai Beni Kuswanto dan Hendri Juniansyah. Namun kedua Balon ini dipastikan tidak maju dalam Pilkada Kota Lubuk Linggau.   

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum membenarkan 6 Bacalon Pilkada serentak 2024 tersebut telah membuat SKCK.  

Terpisah Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau Deni Setiawan mengatakan, SKCK yang harus disiapkan Bacalon sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14.

Selain SKCK, ada beberapa berkas lain yang harus dipenuhi Bacalon pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Lubuk Linggau 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: