830 WBP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Terima Remisi di HUT RI ke-79
Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan saat memberikan remisi kepada salah seorang WBP di Aula Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Sabtu 17 Agustus 2024.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 830 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) yang diberikan secara simbolis oleh Pj Walikota Lubuk Linggau, Ir. H. Trisko Defriyansah, S.T., M.Si serta anggota Forkopimda Kota Lubuk Linggau, Sabtu 17 Agustus 2024.
830 orang warga binaan tersebut terdiri dari remisi umum I adalah sebanyak 811 orang, dengan keterangan 1 bulan sebanyak 135 orang, 2 bulan sebanyak 129 orang, 3 bulan sebanyak 249 orang, 4 bulan sebanyak 171 orang.
Kemudian, 5 bulan sebanyak 105 orang dan 6 bulan sebanyak 22 orang. dan yang mendapatkan remisi umum II adalah sebanyak 19.
Lalu, setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 11 orang dan menjalani pidana kurungan pengganti denda sebanyak 8 orang.
Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan foto bersama usai memberikan remisi di Aula Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Sabtu 17 Agustus 2024.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Ir. H. Trisko Defriyansah, S.T., M.Si menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang mengatakan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan.
"Ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,"katanya.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Pj. Walikota Lubuk Linggau.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat,"katanya.
BACA JUGA:Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-79, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Adakan Lomba Merdeka
Ia berharap kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan dikesempatan lain menambahkan bahwa remisi yang didapatkan oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau karena warga binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan.
"Adapun program pembinaan yang ada seperti program pembinaan kerohanian contohnya belajar baca al-quran, belajar tahfiz quran, belajar ceramah, belajar alat musik hadroh, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara serta pendidikan kejar paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: