Suami di Cimahi Bunuh Istri, Mayatnya Disimpan Karena Masih Sayang

Suami di Cimahi Bunuh Istri, Mayatnya Disimpan Karena Masih Sayang

Tersangka yang bunuh istrinya di Cimahe lalu mayatnya disimpan karena masih sayang--

BACA JUGA:Terekam CCTV Pencurian Motor Mahasiswa UNPARI Lubuk Linggau

Bahkan, semua kain untuk melapisi korban itu diberi pewangi pakaian. Sahir juga menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad istrinya itu demi menutupi bau busuk.

Dari pemeriksaan, korban ternyata dibunuh oleh Sahir pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sepekan kemudian mayat wanita tersebut ditemukan disembunyikan Sahir di dalam kamar.

Motif Pembunuhan Tersangka Cemburu

Dikutip dari instagram @cimahipolres, pada Kamis, 15 Juli 2024, diungkapkan motif pembunuhan sadis yang dilakukan Sahir.

BACA JUGA:2 Wanita ini Begal Motor di Lubuk Linggau, Modusnya Pura-pura

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto mengungkapkan bahwa kronologis pembunuhan itu berawal dari cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia.

“Jadi korban dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik,” ungkap Kapolres.

Motif dari pelaku membunuh korban rupanya disinyalir rasa cemburu setelah pelaku menemukan pesan mesra dari seorang pria di ponsel korban hingga tersulut emosi.

“Jadi waktu itu cekcok, terus aku lihat dia lagi chatting mesra dengan lelaki lain. Aku tanya terus, dia ngaku sudah pacaran. Dia juga ngaku sudah berhubungan (badan) juga,” kata Sahir.

BACA JUGA:Pengangguran Lubuk Linggau Curi Motor untuk Beli Sabu dan Judi Online

Sahir juga mengaku, karena masih sayang sama istri yang telah dibunuhnya itu sehingga ia tak melaporkan kejadian tersebut.

“Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengen bareng terus sama dia (meskipun sudah jadi mayat). Mau disimpan saja kalau memang nggak ketahuan,” cerita Sahir.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: