Pemda Wajib Memberikan Bendera Merah Putih kepada Warga yang Tidak Mampu, Menurut Pasal ini

Pemda Wajib Memberikan Bendera Merah Putih kepada Warga yang Tidak Mampu, Menurut Pasal ini

Pemda Wajib Memberikan Bendera Merah Putih kepada Warga yang Tidak Mampu, Menurut Pasal ini--instagram: explore.merahputih

LINGGAUPOS.CO.ID – Antusias seluruh warga negara Indonesia menyambut hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus nanti sangat besar, sudah banyak terlihat di depan-depan rumah warga yang telah memasang bendera merah putih.

Bendera merah putih adalah lambing kebanggan dan identitas bangsa Indonesia, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan mengibarkan bendera ini, terutama pada hari kemerdekaan dan bulan agustus ini.

Seperti yang tertuang di dalam pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

Bendera Negara Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, Gedung atau kantor, satuan Pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

BACA JUGA:Sejarah Awal Lomba Tarik Tambang di Indonesia, Untuk Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Bendera merah putih bukan hanya sekedar sehelai kain, namun bender aini melambngakan perjuangan, keberenaian dan semangat persatuan Indonesia, dalam upacara-upacara kenegaraan pengibaran bendera merah putih menjadi simbol penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.

Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengibarkan bendera ini sebagai bentuk penghormatan dan cinta tanah air.

Namun tidak semua warga memiliki kemampuan finansial untuk membeli bendera sendiri, oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga, termasuk mereka yang tidak mampu memiliki akses ke bendera merah putih.

Hal ini juga telah diatur dalam pasal 7 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

BACA JUGA:6 Ide Bisnis Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2024

“Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu”

Bendera merah putih adalah simbol kebanggan dan kehormatan bangsa yang tentunya harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga termasuk mereka yang kurang mampu memilikinya.

Dengan demikian tidak hanya rasa kebangsaan yang dapat diperkuat, tetapi juga persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: