Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumatera Selatan

Tahanan Rutan Pakjo Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumatera Selatan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Ilham Djaya--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Ilham Djaya, Sabtu 3 Agustus 2024 mengatakan terkait meninggalnya tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo), inisial YI. 

Bahwa benar ybs meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB.

Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen yang bersangkutan mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.

“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita”, ujar Ilham Djaya, di Palembang.

BACA JUGA:Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel

Dikatakan Ilham, ybs dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009), yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.

Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status ybs masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.

Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.

BACA JUGA:Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Giat Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023

"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang", kata Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: