Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa
Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa dari Narkoba--
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Eks Rumah Sekolah 3 Pintu di Selangit Musi Rawas Terbakar
Kelompok yang membawa 1 Kg sabu dijanjikan upah Rp30 juta per orang dan baru dibayarkan Rp5 juta.
Awalnya tersangka Rama Habibi asal Jakarta Barat berangkat ke Aceh menumpang pesawat terbang.
Lalu di Aceh sudah menunggu 2 kurir yang akan berangkat bersama-sama lewat jalan darat ke Sumatera Selatan.
Kemudian komplotan kedua yang membawa 2 kg sabu, sudah disiapkan dalam mobil dari Aceh disimpan di balik jok kursi.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Simpan Ganja di Celana Dalam, Gimana Aromanya Ya
Kepada polisi Rama Habibi warga Jakarta Barat mengaku merupakan karyawan konveksi dan baru sekali menjadi kurir.
Pria ini tergoda menjalankan tugas sebagai kurir narkoba, karena diimingi upah Rp25 juta. Dari total upah Rp25 juta itu yang dia terima baru Rp10 juta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: