Kronologis Pencurian Posko Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas, Pelaku Ingin Beli Miras Acara Orgen Tunggal
Kronologis Pencurian Posko Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas, Pelaku Ingin Beli Miras Acara Orgen Tunggal--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Orgen Tunggal menjadi penyebab Jingga (19) nekat melakukan pencurian di Posko Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, itu ditangkap Minggu, 28 Juli 2024 oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Reskrim Polsek Terawas.
Sedangkan untuk rekannya isial S (19), masih melakukan pengejaran pihak kepolisian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Jingga diduga kuat menjadi pelaku pencurian barang berharga milik rombongan mahasiswa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), dari Universitas Bina Insan (Univ BI), di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: Pelaku Pembobol Posko KKN Segera Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Kepada polisi tersangka nekat melakukan pencurian lantaran diduga ingin membeli minuman keras yang kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal.
“Sebenarnya pemicu tersangka melakukan pencurian lagi-lagi Orgen Tunggal,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi saat pres rilis, Senin, 29 Juli 2024.
Saat pres rilis didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Propam, Iptu Susilo SH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah.
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka saat dilakukan penyidikan, tersangka nekat mencuri karena berkeinginan untuk membeli minuman keras, lantaran kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal.
BACA JUGA:Kronologis 4 Mahasiswi KKN di Selangit Musi Rawas Jadi Korban Pencurian, Malam-malam Ada yang Masuk
Kemudian tersangka memanfaatkan kesempatan adanya rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Peran tersangka, Jingga yakni masuk ke dalam rumah bersama-sama rekannya, S. Dan, tersangka, Jingga bertugas memegang pintu rumah dan mengasak barang berharga milik korban mahasiswa KKN," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan KKN Universitas Bina Insan tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama satu bulan.
Kemudian se-izin Kades Muara Nilau, rombongan KKN berjumlah sembilan orang, dengan rincian empat perempuan dan lima laki-laki tinggal di Kantor Desa Muara Nilau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: