Pecatan Polisi Muratara Tidak Jera Berbuat Kejahatan, Ditangkap di Baturaja OKU, Kasusnya Sama

Pecatan Polisi Muratara Tidak Jera Berbuat Kejahatan, Ditangkap di Baturaja OKU, Kasusnya Sama

Pecatan Polisi Muratara Tidak Jera Berbuat Kejahatan, Ditangkap di Baturaja OKU, Kasusnya Sama--

OKU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dipecat saat menjadi polisi ketika berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata tidak membuat Yogie Pratama (36) jera melakukan kejahatan.

Pecatan polisi dengan pangkat terakhir Briptu tersebut berulah di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Yogie ditangkap di Baturaja OKU dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama rekannya Yuda Mahfuza (29) warga Dusun Baturaja.

Dari tangan warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:3 Polisi Muratara Ditikam Bandar Dadu Kuncang, Polda Sumatera Selatan Lakukan Audit Internal

Sebelumnya Yogie dipecat saat berdinas di Polres Muratara karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Yogie dipecat bersama oknum polisi lain Brigadir Bayu Cucu Dali, dan Bripda Mch Thibry. 

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 6 Desember 2021 dipimpin Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK, Yogie tidak hadir.

Di Baturaja OKU, tersangka Yogie diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU saat berada di sebuah gedung kosong, Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Ditangkap di Palembang, Razia Ilegal dan Aniaya Warga

“Saat diamankan, tersangka Yogie mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Yuda. Rencananya, sabu yang ada padanya hendak diantar ke pelanggan yang memesan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dikutip dari sumeks.co, Minggu, 28 Juli 2024.

Selain mengamankan barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti handphone (hp) merek Redmi A2 dan Oppo A5 milik kedua tersangka dan uang tunai Rp950.000. 

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Yogie dan Yuda bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU. 

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: