Oknum Polisi Muratara Ditangkap di Palembang, Razia Ilegal dan Aniaya Warga

Oknum Polisi Muratara Ditangkap di Palembang, Razia Ilegal dan Aniaya Warga

Tersangka Bripka Riski yang diamankan dalam kasus razia ilegal dan penganiayaan--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang melakukan razia illegal dan aniaya warga berhasil ditangkap.

Tersangka dalah Bripka Riski, personil Bagian SDM Polres Muratara. Ia ditangkap di Kertapati, Palembang, Senin 27 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasi Humas AKP Baruanto dan Kanit Propam Iptu Rusdan menggelar pers rilis terkait penangkapan ini, Selasa 28 November 2023.

Dijelaskan Wakapolres, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap Bripka Riski.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Aniaya Warga, Ada Riwayat Gangguan Mental

Awalnya dicari di rumahnya, juga wilayah seputaran Muratara dan Lubuklinggau. Namun tersangka sudah diketahui kabur.

Akhirnya hasil pelacakan, diketahui oleh anggota Propam Polres Muratara tersangka berada di Palembang, tepatnya di Kertapati. 

“Dilakukan pelacakan, anggota Propam Polres Muratara menjemput paksa Bripka Riski yang berada di Kertapati,  Kota Palembang,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan, terhadap Bripka Riski akan dikenakan sanksi etik dengan ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

BACA JUGA:Pengakuan Ayah di Lubuklinggau yang Rudapaksa Anak 11 Kali, Terancam Denda Rp5 Miliar

Selain itu, Wakapolres menegaskan, bahwa pihaknya yakni Polres Muratara, menyampaikan permohonan maaf seluas luasnya terhadap masyarakat maupun keluarga korban, atas prilaku buruk oknum yang menciderai nama baik insitusi ini.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan diluar wewenang, melakukan penganiaan, merampas kunci motor korban. Selain disanksi etik dia juga dilaporkan Pidana oleh korban. Kita sudah tangani dan saat ini tengah proses," ucapnya.

Wakapolres Muratara juga menegaskan, jika ada oknum yang bertindak diluar wewenang tanpa surat perintah, dimohon Segera dilaporkan ke Polres Muratara. 

Setiap laporan warga, terlebih lagi soal oknum yang menciderai nama baik insitusi, akan segera ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: