Pria di Jambi Ditangkap Polisi, Gara-gara Rekam Tetangga Sendiri, ini yang Dilakukannya
Pria di Jambi Ditangkap Polisi, Gara-gara Rekam Tetangga Sendiri, Ini yang Dilakukannya--Pixabay.com
JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria di JAMBI ditangkap polisi, akibat ulahnya nekat rekam tetangga sendiri hingga menyebarkan hasil rekaman tersebut.
Seorang pria di Jambi berinisial MP (30) ditangkap polisi gara-gara ulahnya yang nekat rekam tetangganya sendiri.
Diketahui MP adalah warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi yang ditangkap polisi karena merekam dan menyebarkan video tetangganya E (21).
MP ini merekam tetangganya itu saat sedang mandi. Lantas tak terima dengan hal tersebut korban selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi.
BACA JUGA:32 Provinsi Risiko Tinggi Polio, Bagaimana dengan Sumatera Selatan
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2023 lalu namun baru-baru ini terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Plt Kasubdit Siber Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni, ia mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian pada 2023.
Saat itu, korban mendapat pesan yang berisi video dirinya yang sedang mandi dari orang tak dikenal.
“Jadi awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:UEFA Champions League: Prediksi Malmo vs Kl Klaksvik, Rabu 24 Juli 2024, Kick Off 00.00 WIB
Kata Reza, pelaku ini dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban sendiri saat itu tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam.
Kemudian, tak beberapa lama ada seseorang dengan nomor tak dikenal menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA) disertai video tersebut.
“Sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah itu, pelaku mengirimkan WA kepada korban bahwa ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka ada video korban,” ungkapnya.
Rupanya pelaku ini, kata Reza, mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku meminta uang Rp200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: