Warga Rupit Muratara Ditangkap Polisi Jambi Usai 40 Kali Curi Motor, Begini Faktanya

Warga Rupit Muratara Ditangkap Polisi Jambi Usai 40 Kali Curi Motor, Begini Faktanya

Warga Rupit Muratara Ditangkap Polisi Jambi Usai 40 Kali Curi Motor, Begini Faktanya --Pixabay.com

BACA JUGA:Buruan Cek! Inilah 5 Daftar Rekomendasi HP Lipat Terbaru yang Resmi Rilis di Indonesia 2024

Turis pemuda asal Rupit ini selaku pelaku utama sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 unit di Kota Jambi. 

“Pengakuannya sudah sekitar 40 unit motor yang diambilnya. Di Polsek Kota Baru ada 4 TKP. Cuma sekarang ini masih kita dalami untuk di mana saja TKP-TKP nya,” jelasnya.

Kata Joko, para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan aksinya. Mereka hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.

Untuk modusnya, lanjutnya, pelaku ini mulanya memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dihajarnya (curi), diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari pengakuan pelaku hanya dalam hitungan detik saja pakai kunci leter T.

BACA JUGA:Geger, Warga Temukan Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung, Polisi Temukan Hal Ini

Hasil penyelidikan sementara, Joko mengatakan mereka mencuri sasaran target motor berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung asalnya yakni dari Rupit, Muratara.

“Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung dibawa ke dan dijual ke daerah Linggau Sumatera Selatan,” kata dia.

Dalam aksinya, Turis memiliki peran sebagai ‘pemetik’ motor targetnya di Kota Jambi. Sedangkan, Wardi berperan mengantar sepeda motor tersebut ke daerah Rupit, Muratara.

Sementara, berdasarkan hasil penelusuran catatan kriminalitas. Turis ternyata juga residivis kambuhan. Dia pernah 3 kali dipenjara, di Bengkulu, Jambi, dan Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di J&T Express Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Ini Posisi Yang Dibutuhkan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian, kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam minimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: