Duh, Seorang Mahasiswa di OKU Transaksi Ganja Sama Polisi, Begini Akhirnya
Duh, Seorang Mahasiswa di OKU Transaksi Ganja Sama Polisi, Begini Akhirnya --Dok: Humas Polres OKU
OKU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang mahasiswa di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan transaksi narkoba jenis ganja sama polisi. Tak menyangka begini endingnya.
Oknum mahasiswa di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan lakukan transaksi narkoba jenis ganja kepada polisi namun berakhir ditangkap.
Diketahui oknum mahasiswa tersebut bernama Epan Saputra (30) ia ditangkap karena membawa ganja seberat 52,28 gram yang akan dijualnya kepada pembeli.
Epan yang merupakan seorang mahasiswa itu berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Jalan Pati Panau, Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Suami-Istri di Ogan Ilir Nekat Begal Anak Tetangga, Modusnya Diajak Jalan-Jalan, Begini Akhirnya
Namun rupanya, saat itu Epan ini sedang akan melakukan transaksi dengan seorang anggota polisi. Mahasiswa tersebut berhasil dikelabui dengan polisi yang sedang menyamar.
Polisi saat itu pura-puranya ingin memesan ganja kepada terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu.
Lantas, terpancing dengan penyamaran polisi, tanpa rasa curiga Epan pun menyepakati untuk menghantarkan ganja dan berjanji untuk bertemu di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Pati Panau rt.002 Rw.001 Desa Penantian.
Transaksi pun dilakukan, Polisi yang melihat Epan berdiri di depan sebuah minimarket itu tampak memegang kantong plastic berwarna hitam.
BACA JUGA:Cobain Resep Brokoli Saus Tiram Tim Telur, Kreasi Menu Sayur Untuk Anak
Seketika itu pula, polisi yang sedang menyamar langsung menyergap Epan yang tak berkutik setelah menyadari orang memesan paket ganja darinya tersebut merupakan polisi yang menyamar.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti ganja yang dibawa terduga pelaku disimpannya di dalam kantong plastik dengan berat bruto 52,28 gram.
Hal ini pun juga telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, “Iya ditemukan diduga ganja dengan berat bruto 52,28 gram,” ujarnya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Polres juga mengungkapkan bahwa mahasiswa tersebut berhasil ditangkap oleh polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: