Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Musi Rawas Dikukuhkan, Ini Pesan Pesan Bupati Hj Ratna Machmud

 Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Musi Rawas Dikukuhkan, Ini Pesan Pesan Bupati Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades di Musi Rawas--

BACA JUGA:Paripurna Hari Jadi ke-81 Musi Rawas Khidmat, Bupati Hj Ratna Machmud Sampaikan Kabar Baik Capaian Pembangunan

"Dengan kehadiran APDESI diharapkan dapat dijadikan sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi para kepala desa dan untuk saling membina dalam menjalin hubungan baik antar kepala desa,"harapnya.

Lanjut Bupati, pengurus APDESI juga diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya mampu menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.

Karena tanpa kebersamaan semua permasalahan dan target yang ingin dicapai akan sulit diselesaikan.

Ketua Umum Apdesi Provinsi Sumatera Selatan, Asep Anwar Sadat, SH melalui Sekjen DPP Apdesi, Sohidin, SH mengatakan, untuk kedua kalinya Bupati Musi Rawas memfasilitasi kegiatan Apdesi.  

BACA JUGA:HUT ke-81 Musi Rawas, Ini Capaian 9 Program Pembangunan Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti

Ia berharap agar kepala desa untuk memegang teguh komitmen untuk memajukan Desa di Kabupaten Musi Rawas.

"Kami mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dilantik dan masih banyak yang akan menjadi visi dan misi Apdesi,"ungkapnya.

Dikatakannya, Apdesi merupakan wadah aspirasi masyarakat Desa di Kabupaten Musi Rawas. Ia berharap Kades lebih energik untuk membangun desa di kabupaten Musi Rawas .

"Tadi sudah dikukuhkan, mengingatkan sejarah perjuangan Apdesi dan ini bentuk perjuangan kita bersama,"harapnya.

BACA JUGA:BUMN PT PNM Terima Pegawai Baru, Penempatan Kantor Cabang Palembang, Ini Jadwal Tesnya

Ketua DPC Apdesi Musi Rawas, Yudi Suarsa, SH mengucapkan terima kasih kepada Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Pengurus APDESI Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada organisasi APDESI yang telah berhasil memperjuangkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2012 di revisi menjadi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 jabatan Kepala Desa ditambah sebelumnya 2 tahun menjadi 8 tahun,”katanya.

Ia berharap APDESI kedepan komitmen akan dijadikan wadah untuk menampung aspirasi Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas.

“Mungkin selama ini ada aspirasi-aspirasi dari Kepala Desa yang selama ini belum tersampaikan kepada Pemda sehingga melalui APDESI ini maka aspirasi akan kami sampaikan kepada Pemda,”ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: