Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga

Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga

Istri di Prabumulih Laporkan Suami ke Polisi, Gegara Menikahi Janda dan Telantarkan Keluarga --Pixabay.com

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang istri sah di PRABUMULIH, Sumatera Selatan  laporkan suami ke polisi, gara-gara si suami menikahi janda sampai-sampai menelantarkan keluarganya.

Ibu Rumah Tangga (IRT) di Prabumulih nekat laporkan ayah dari anak-anaknya sendiri ke polisi gara-gara tak tahan dengan pengkhianatan yang dilakukan suaminya itu.

Diketahui istri yang melaporkan suami sendiri ke polisi itu bernama NR (31), berprofesi sebagai Ibu rumah tangga, ia adalah warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

NR diketahui memiliki dua orang anak dari pernikahannya dengan sang suami bernama SJ yang kini dilaporkannya ke polisi.

BACA JUGA:Review Samsung Galaxy Z Fold 6: HP Layar Lipat Harga Fantastis dengan Tampilan Premium

Ibu dua anak itu nekat melaporkan sag suami SJ ke polisi lantaran suaminya itu telah menikah lagi dengan seorang janda dan menelantarkan kedua anaknya.

Tak terima suaminya menikahi seorang janda, NR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

Sebab,  diduga telah melakukan perkawinan di bawah tangan dengan penghulu berinisial BHR di kawasan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

SJ dan janda tersebut keduanya dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 279 KUHP dimana pernikahan dibawah tangan tanpa izin sepengetahuan dari istri yang sah.

BACA JUGA:J1 League: Prediksi Hokkaido Consadole Sapporo vs Vissel Kobe, Sabtu 13 Juli 2024, Kick Off 12.00 WIB

Serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara.

Atas laporan dari istri sah nya itu dengan nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel/Res/PBM/26-02-2024 maka, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, NR didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah membenarkan dia telah melaporkan suaminya sendiri.

“Benar kami melaporkan suami ke Polres Prabumulih karena diduga melakukan kejahatan perkawinan dengan nikah bawah tangan seorang janda tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah,” ujar NR pada Kamis 11 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: