Buron 5 Bulan, Asna Ipah Pemberi Suap Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2019 di Palembang Ditangkap

Buron 5 Bulan, Asna Ipah Pemberi Suap Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2019 di Palembang Ditangkap

Buron 5 Bulan, Asna Ipah Pemberi Suap Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2019 di Palembang Ditangkap--humas kejati sumsel

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Menjadi buron selama 5 bulan, Asna Ipah tersangka pemberi suap dugaan kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di PALEMBANG, Sumatera Selatan ditangkap.

Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus buron atas nama Asna Ipah.

Asna Ipah ialah tersangka kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, yang kasusnya diusut oleh pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam aksinya, Asnah Ipah ini diketahui memberi suap  dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Milik melalui program PTSL.

BACA JUGA:Info 3 Lowongan Kerja di NVIC Arena Lubuk Linggau, Cek Informasi Detailnya di Sini

Baru-baru ini Asnah ditangkap di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, saat gelar rilis penangkapan pada Selasa kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa DPO Asna Ipah ditangkap oleh Tim Tabur di daerah Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Tersangka ini sendiri ditetapkan sebagai DPO usai beberapa kali mangkir dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:HP Realme 13 Pro Series 5G Hadir dengan AI, Intip Daftar Fitur Kerennya Apa Saja

Bahkan, dikatakan staf bidang Intelijen Kejati Sumsel, Asintel itu jika DPO Asna Ipah seriang berpindah-pindah usai berstatus sebagai buron sejak Februari 2024 silam sampai dengan ditangkap.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa DPO Asnah Ipah akan dilimpahkan ke penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Sprianto Gopar mengungkapkan jika DPO Asna Ipah merupakan pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi dua terpidana sebelumnya.

Modus yang dilakukan oleh Asna Ipah, kata Ario, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya suap yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: