Penuhi Unsur Legalitas Operasional, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Perpanjang Izin Klinik
![Penuhi Unsur Legalitas Operasional, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Perpanjang Izin Klinik](https://linggaupos.disway.id/upload/1f2d12435c0ebcd219c556a518e5ca82.jpg)
Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau perpanjang izin Klinik.-Foto: Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-
Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9.
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
“Lapas Lubuk Linggau memperpanjang izin Klinik agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya. Hal ini bertujuan agar dalam memberikan pelayanan terutama dalam hal Kesehatan kepada Warga Binaan menjadi lebih optimal, karena hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Hamdi Hasibuan selaku Kepala Lapas Lubuk Linggau.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: