Alasan 4 Anak Kandung di Palembang yang Laporkan dan Gugat Ibu Sendiri: Kami Minta Keadilan

Alasan 4 Anak Kandung di Palembang yang Laporkan dan Gugat Ibu Sendiri: Kami Minta Keadilan

Alasan 4 Anak Kandung di Palembang yang Laporkan dan Gugat Ibu Sendiri: Kami Minta Keadilan--instagram: palembang_bedesau.id

BACA JUGA:Menarik! Red Magic 9S Pro Plus: HP Terkencang Versi AnTuTu yang Bawa Spesifikasi Dewa

Sebelumnya telah diberitakan, Diduga gara-gara rebutan harta warisan, seorang ibu di Palembang dilaporkan oleh anak-anaknya ke polisi dan digugat ke pengadilan.

Diketahui ibu yang telah lansia tersebut bernama Kannut (77), ia adalah warga Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dalam foto yang beredar di media sosial, pada Kamis 27 Juni 2024, Kannut yang sudah tak energik lagi itu terlihat mendatangi Polda Sumatera Selatan dengan memakai kursi roda guna memenuhi panggilan dari penyidik sebagai terlapor.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:Inilah 4 Daftar Rekomendasi HP Poco Rp1 Jutaan Awal Juli 2024 yang Bawa Spesifikasi Menarik

Adapun, saat dalam kedatangannya itu Hj. Kannut datang ke ruang penyidik dengan ditemani oleh putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa turut membenarkan jika kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putrid kliennya bernama Kannut tersebut.

Dikatakan Novel, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut di tahun 2018.

“Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya,” jelasnya.

BACA JUGA:Copa America 2024: Prediksi Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli 2024, Kick Off 08.00 WIB

Adapun terkait pemeriksaan Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

Gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang.

“Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,” kata Novel.

Sementara itu, pengakuan dari Ambo Tang (57)putra sulung dari Kannut mengatakan jika dirinya tak menyangka keempat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: