Heboh, Pasutri di OKI Sumatera Selatan Diringkus Polisi, Perbuatannya Meresahkan
![Heboh, Pasutri di OKI Sumatera Selatan Diringkus Polisi, Perbuatannya Meresahkan](https://linggaupos.disway.id/upload/a4c0e3d11151a2bd10cb43303b621828.jpg)
Heboh, Pasutri di OKI Sumatera Selatan Diringkus Polisi, Perbuatannya Meresahkan --divisi humas polri
OKI, LINGGAUPOS.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) di Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan diringkus oleh polisi akibat perbuatannya yang meresahkan.
Pasutri di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan oleh anggota Polres OKI.
Kedua pasutri tersebut berinisial J (50) dan R (45), mereka diringkus polisi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Keduanya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres OKI, pasutri tersebut diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Miso Media Team Palembang, Untuk Posisi Host Shopee Live
Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi yakni mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba.
Yakni peredaran narkoba di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Lalu Kasat memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, setelah memperoleh informasi akurat, tim tersebut langsung mendatangi rumah kedua pelaku pasangan suami istri iut.
Dikatakan rumah keduanya sering dijadikan sebagai tempat menjual sabu.
BACA JUGA:Pria Bejat di Muratara Rudapaksa Adik Ipar, Pelaku Sempat Pergi ke Dapur Ambil Minyak Sayur
“Sekira pukul 17.15 WIB mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada di rumahnya kemudian anggota satnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku,” jelasnya pada Jumat 21 Juni 2024.
Selanjutnya, tiba di rumah pelaku, anggota berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama J di dalam warung.
Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan dan di dalam warung ditemukan 1 bungkus plastic berisi 1 bungkus plastic bening berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah meja.
Kemudian, lanjut Kasat, anggota satnarkoba juga berhasil menangkap 1 orang perempuan mengaku bernama R baru keluar dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: