Soal Dugaan Suap PPDB SMP di Lubuk LInggau, Ombudsman Sumatera Selatan: Laporkan
Soal Dugaan Suap Masuk SMP di Lubuk LInggau Ombdudsman Sumatera Selatan: Laporkan--
BACA JUGA:PPDB SMA dan SMK Negeri di Sumatera Selatan 2024 Semakin Sulit, Ada Jalur yang Dihapuskan
Sejauh ini, pihaknya juga belum menerima laporan soal suap menyuap dalam PPDB 2024 ini.
"Yang jelas kami melakukan pengawasan ketat, penerapan sistem dengan aplikasi juga dilakukan sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktek suap menyuap, agar tidak terjadi pihak yang dirugikan dalam PPDB ini," jelas Firdaus.
Terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian mengatakan, bahwa mengenai dugaan kecurangan PPDB di Lubuk Linggau, belum ada laporan yang masuk.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan apa lagi ada bukti silahkan dilaporkan,” jelasnya Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Penting Untuk Orang Tua, Ini 7 Ide Permainan Imajinatif Untuk Anak
Menurutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Kalau tidak ada laporan yang masuk, agak repot kami mau menindaklanjuti,” tambahnya.
Ia mencontohkan, PPDB SMA Negeri di Palembang, ada laporan masyarakat khususnya dari jalur prestasi. Sehingga pihaknya meminta PPDB jalur prestasi ditunda dahulu.
Ditegaskan Adrian, pada dasarnya proses PPDB itu harus adil dan transparan. “Tidak membedakan anak siapa, berduit tidak berduit,” jelasnya.
Kemudian dalam artinya gampang diakses dan diketahui oleh publik. “Bisa dicek perkembangan realtime, siapa yang masuk prestasi, afirmasi dan zonasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024 Dosen Pembimbing Tidak Bisa Ditemui, Mahasiswi ini Harus Dirawat di Rumah Sakit
Kalau tranpran, semua pihak bisa sama-sama saling mengawasi. Yang membuat ribut, menurutnya karena tidak transparan.
Adrian juga menegaskan, bahwa jika memang ada isu suap menyuap dan pelanggarannya sudah jelas.
Maka berdasarkan bukti yang ada, Ombudsman bisa melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Laporannya juga akan kami awasi agar tidak mandek,” tegasnya.
Kemudian ia juga menjelaskan masyarakat bisa melapor melalui WA 0811-9703-737 dan 0811-7870-137 tidak harus ke Palembang. “Silahkan lapor ke nomor WA itu,” ia menegaskan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: