Satu Keluarga di Muba Dibunuh, Kini Tersangka Eeng Dituntut Hukuman Mati

Satu Keluarga di Muba Dibunuh, Kini Tersangka Eeng Dituntut Hukuman Mati

Satu Keluarga di Muba Dibunuh, Kini Tersangka Eeng Dituntut Hukuman Mati --harian muba

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Musi Banyuasin (MUBA), kini tersangka yang bernama Eeng dituntut hukuman mati.

Masih inginkan dengan kasus pembunuhan yang begitu menggemparkan yang terjadi di Musi Banyuasin (Muba) akhir tahun lalu, kini tersangka dituntut dengan hukuman mati.

Sebelumnya, empat orang mayat dalam satu keluarga ditemukan tewas membusuk di rumah mereka yang berada di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Rabu 20 Desember 2023. Beredar informasi yang menyebutkan bahwa korban baru saja menjual tanah sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA:Inilah Daftar Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A Series Juni 2024 di Lubuk Linggau, Banyak Diskon

Pelaku pembunuhan sekeluarga tersebut bernama Eeng Praza (43) yang telah mendekam di bui.  Lantas pada Senin, 11 Juli 2024 kasus tersebut memasuki tahapan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Terdakwa Eeng dituntut dengan hukuman mati, ia dikenakan dengan pasal 340 KUHP.

Adapun Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani yang langsung membacakan tuntutan pada saat sidang.

“Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati,” kata Armein.

BACA JUGA:HP Jadul Nokia 105 dan 110 Resmi Rilis, Bawa Fitur Canggih Bisa Transaksi Digital

Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dengan cara dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.

Sehingga terdakwa ini menunggu sampai sadar dan kemudian korban Heri dipukuli secara bertubi-tubi sampai mati.

Selanjutnya, aksi keji Eeng berlanjut dengan membunuh nenek beserta kedua anak Heri. Bahkan, satu anak korban di kuburnya di septic tank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: