Kronologis Penagih Hutang di Musi Rawas Bunuh Tetangga, Pelaku Jalan Kaki dari Muara Lakitan ke Kelingi
Kronologis Penagih Hutang di Musi Rawas Bunuh Tetangga, Pelaku Jalan Kaki dari Muara Lakitan ke Kelingi--
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar
“Korban meninggal dalam perjalanan menuju klinik Reno di Desa Semangus,” jelas Kasi Humas.
Diterangkan Kasi Humas, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Sabtu 8 Juni 2024 Kapolsek Muara Lakitan AKP M A Karim memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anggiat Silalahi berserta anggota melaksanakan penyelidikan.
Polisi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Anggota Polsek Muara Lakitan juga melaksanakan pendekatan persuasif terhadap keluarga terduga pelaku.
BACA JUGA:Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor
Selanjutnya Kanit Reskrim Muara Lakitan dan anggota berhasil mengamankan terduga pelaku Ikin di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi.
Lalu dilakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Nur pada Kamis 06 Juni 2024 sekira pukul 20.20 WIB.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Lakitan sebelum diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 bilah senjata tajam jenis pisau,1 bilah senjata tajam jenis parang.
“Pemeriksaan awal pelaku atas nama Hakiki alias Ikin telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap Nursalam,” jelas Kasi Humas.
Tersangka juga mengaku setelah melakukan pembunuhan, pergi menuju rumah keluarga yang berada di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dengan cara berjalan kaki.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: