Honorer Simak, Ada Kabar Baik Dari Pemerintah Bakal Keluar Aturan Baru, Begini Loh Nasibmu

Honorer Simak,  Ada Kabar Baik Dari Pemerintah Bakal Keluar Aturan Baru, Begini Loh Nasibmu

Honorer Simak, Ada Kabar Baik Dari Pemerintah Bakal Keluar Aturan Baru, Begini Loh Nasibmu--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Utama Motor Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Cocok untuk yang Aktif

Kata Anas, melalui seleksi CASN itu, tenaga honorer akan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.

Sementara, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim mengesahkan, RPP ini menjadi payung hukum penyelesaian tenaga non ASN.

Dia menjamin bahwa tidak ada niat dari pemerintah untuk memecat para tenaga honorer.

BACA JUGA:Catat! Inilah Tren Busana Muslim Idul Adha 2024 yang Sayang untuk Dilewatkan, Apa Saja?

“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal,” terangnya.

Disamping itu, ia turut menegaskan alih status tenaga honorer menjadi PPPK juga tidak akan mengubah besaran gaji yang diterima para honorer. 

Dia mengatakan upaya penataan ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: