Jelang Idul Adha 2024: Simak Beberapa Pertanyaan Seputar Kurban yang Akan Terjawab di Sini, Apa Saja?

Jelang Idul Adha 2024: Simak Beberapa Pertanyaan Seputar Kurban yang Akan Terjawab di Sini, Apa Saja?

Kurban.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Pada Juni 2024 nanti, akan memasuki Hari Raya Idul Adha atau sering disebut dengan Lebaran Haji.

Yang mana, momentum tersebut ditandai dengan adanya hewan kurban untuk mengenang ujian berat dari Nabi Ibrahim pada saat diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya sendiri.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024, teruntuk orang yang mampu disunnahkan untuk melakukan kurban yakni menyembelih hewan untuk dapat dibagikan pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 ini, terdapat beberapa pertanyaan seputar hewan kurban serta Idul Adha selalu jadi pertanyaan yang ada di setiap tahunnya, selain itu bakal selalu jadi suatu pertanyaan untuk masyarakat awam.

BACA JUGA:Sebelum Kurban Idul Adha 2024, Ketahui Ini 3 Larangan Dalam Berkurban, Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Selain itu, tak sedikit dari mereka juga untuk bertanya langsung dengan pemuka agama supaya mendapatkan informasi yang akurat dan pasti.

Oleh sebab itu, yuk simak di bawah ini beberapa pertanyaan yang kerap di pertanyakan saat menjelang Hari Raya Idul Adha, dan berkurban, berikut beberapa pertanyaan yang akan di jawab di sini yang diambil dari berbagai sumber:

1. Pelaksanaan Salat Idul Adha, apakah harus menggunakan doa iftitah?

Jawaban: Doa Iftitah pada salat apapun itu hukumnya sunnah dan bukan wajib, jadi tidak terkecuali juga pada Salat Idul Adha.

BACA JUGA:Catat! Inilah Daftar Harga Sapi Kurban Terbaru 2024 Terlengkap untuk Sambut Idul Adha

2. Daging hewan kurban apabila dibagikan juga ke agama lain atau Non-Muslim apakah diperbolehkan?

Jawaban: boleh asalkan hewan kurban Sunnah, serta tidak diperbolehkan apabila kurbannya wajib atau Nadzar.

3. Apabila belum Aqiqah, apakah boleh tak Aqiqah langsung hewan kurban?

Jawaban: Aqiqah serta hewan kurban itu hukumnya sama-sama Sunnah muakad atau tidak wajib, apabila belum Aqiqah ya boleh saja hewan kurban, namun ada larangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: