Sebelum Kurban Idul Adha 2024, Ketahui Ini 3 Larangan Dalam Berkurban, Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Sebelum Kurban Idul Adha 2024, Ketahui Ini 3 Larangan Dalam Berkurban, Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Sebelum Kurban Idul Adha 2024, Ketahui Ini 3 Larangan Dalam Berkurban, Tuntunan Nabi Muhammad SAW-Ilustrasi-Pixabay.com

BACA JUGA:Banting Harga! Mulai Rp8 Jutaan HP iPhone 12 Dijual Jelang Idul Adha 2024, Buruan Cek di Sini

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’I dalam buku Fikih Jumhur, yaitu berikut ini:

3 Larangan dalam Berkurban Idul Adha

1.  Menjual Bulu Kurban

Pertama perlu anda ketahui, Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.

BACA JUGA:HP Poco X5 Pro 5G Diskon Besar Jelang Lebaran Idul Adha 2024, Buruan Intip Harganya di Sini

Disamping itu, Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menulis Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan kurban.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian lainnya.

Dalam hal ini, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Mau Kurban Idul Adha 2024, Ini Loh 3 Syarat Hewan Harus Terpenuhi Biar Sah, Apa Saja

Terdapat pula sebuah hadits ancaman yang melarang keras memperjualbelikan bagian sedikitpun dari hewan kurban, yakni yang artinya.

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya”. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan).

2.  Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan

Larangan ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, yaitu yang artinya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: