Terungkap! Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution: Pelaku Tidak Ditahan, Kok Bisa?
Terungkap! Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution: Pelaku Tidak Ditahan, Kok Bisa?--instagram: bobbynst
MEDAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Terungkap kronologi sebenarnya dibalik pencurian yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Namun, pelaku tidak ditahan, kok bisa ?
Baru-baru ini heboh kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution berhasil menyita perhatian publik, berikut polisi beberkan kronologinya.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian sembako yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution itu. Namun, kabarnya para pelaku tidak ditahan.
Dalam kasus ini tiga orang pelaku berhasil diungkap, yaitu seorang oknum anggota Satpol PP berinisial AS, serta juru masak inisial EN bersama suaminya AD.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Nongkrong Sambil Ngopi di Lippo Plaza Lubuk Linggau, Yang Mau Ketemu Ini Lokasinya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan yakni Kompol Jama Kita Purba menyatakan peristiwa pencurian itu terungkap saat salah seorang pegawai sekaligus pelapor mengecek stok sembako di gudang.
Saat itu, pelapor yang bernama Sari Mide Pane yang bekerja di rumah dinas Bobby tersebut merasa janggal karena jumlah sembako yang berkurang.
“Namun, karena ada kecurigaan, loh ini kenapa stoknya berkurang. Lalu, pelapor (pegawai bernama Sari Muda Pane) membuka rekaman CCTV, dan menemukan ada tiga orang yang dicurigai,” ujarnya.
Diketahui jika peristiwa kemalingan tersebut terjadi di bulan kemarin, “Di akhir bulan kemarin, tepatnya di tanggal 26 April sekira pukul 2 sore,” kata dia.
BACA JUGA:Kepergok Selingkuh, Warga Lubuk Linggau Tusuk Suami Selingkuhannya, Kejadiannya di Musi Rawas
Kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV dan mendapatkan 2-3 orang yang mencurigakan. Lalu, hal tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 15 Mei 2024.
“Kerugian dari pelapor ya menerangkan di situ ada beberapa item sembako, sehingga kalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp3 jutaan,” jelasnya.
Jama juga menjelaskan peran masing-masing dari tersangka, EN yang mengambil barang-barang sembako seperti, beras, gula, minyak serta barang-barang lainnya yang ada di dalam gudang rumdis Wali Kota Medan.
Sementara AD suami dari EN, membawa sembako yang dicuri tersangka EN untuk dibawa ke rumah mereka di Desa Bandar Khalipah, kecamatan Percut Sei Tuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: