Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama
![Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama](https://linggaupos.disway.id/upload/e1faaa4c3850b409f77e6c22f15d13d0.jpg)
Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama--instagram: cpns.asn
BACA JUGA:Presiden Jokowi Jadi Datang, Namun ada Perubahan Lokasi Kunjungan
• PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
• PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
• PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu
3. Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.
4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;
• Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
• Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar/nasional Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
BACA JUGA:Waspada! Kawanan Pelaku Curanmor Terus Beraksi di Palembang Terintai CCTV di Berbagai Lokasi
Pakaian Dinas PPPK
• PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
• PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
• PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: