Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama
Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama--instagram: cpns.asn
LINGGAUPOS.CO.ID - Tak sama berikut perbedaan seragam antara PNS dan PPPK dalam aturan terbaru yang disahkan pemerintah, begini perbedaannya.
Tahukah kamu jika seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah sama.
Peraturan seragam PNS dan PPPK ini pun tidak hanya berlaku di pemerintah daerah saja, tetapi di pemerintah kabupaten/kota juga diberlakukan.
Hal ini sebagaimana yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah resmi menetapkan aturan terbaru pakaian PNS dan PPPK.
BACA JUGA:4 Tahun Menghilang, Pria di Lubuk Linggau Menangis Saat Dibawa Polisi Musi Rawas, Ini Kasusnya
Yakni melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengenai pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut, Tito Karnavian menetapkan pakaian dinas yang wajib digunakan PNS dan PPPK.
Menurut bunyi Pasal 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pakaian dinas pun sebagai penunjuk identitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Razia Rutin
Lantas, apa perbedaan antara pakain dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Perbedaan Pakain Dinas PNS dan PPPK
Pakaian Dinas PNS
1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: