Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama

Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama

Terbaru, Ini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Disahkan Pemerintah, Tak Sama--instagram: cpns.asn

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Hara Kitchen Lubuk Linggau, Ini Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

• Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakan pada hari sabtu.

Adapun dalam hal ini  warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.

Nah itulah ulasan mengenai perbedaan pakain dinas antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru yang disahkan Kemendagri. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: