Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab--Pixabay.com

BACA JUGA:Yopi Karim Dapatkan Restu PKB, Bagaimana dengan Demokrat

Kemudian, menurut Imam Malik, orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih yang mana harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.

4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal

Jika melihat pada mazhab Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kriteria 'mampu', yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berhutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut.

‘mampu’ merupakan salah satu syarat orang berkurban. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu.  

BACA JUGA:Sering Kecelakaan, 12 Truk ODOL Diamankan Satlantas Palembang Karena Langgar Jam Operasional

Nah, itulah ulasan singkat mengenai kriteria orang yang dikatakan mampu untuk berkurban menurut pandangan empat mazhab. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: