Modus Gembos Ban Mobil, Pria di Ogan Ilir Curi Uang Rp105 Juta Diciduk Polisi

Modus Gembos Ban Mobil, Pria di Ogan Ilir Curi Uang Rp105 Juta Diciduk Polisi

Modus Gembos Ban Mobil, Pria di Ogan Ilir Curi Uang Rp 105 Juta Diciduk Polisi--sumeks.co

OGAN ILIR, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria yang nekat curi uang di dalam mobil senilai Rp105 juta dengan modus gembos ban mobil berhasil diciduk polisi. Ini penampakannya.

Pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil berhasil diciduk polisi, setelah cukup lama dicari akhirnya  Sat Reskrim Polres Ogan ilir berhasil menangkap seorang pelaku.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 27 Maret 2024.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Feri Irawan (35), salah satu dari empat pelaku pencurian uang Rp105 juta dengan modus gembos ban di Ogan Ilir (OI).

BACA JUGA:Desanya Akan Dikunjungi Presiden Jokowi, Kades di Muratara Merasa Betuah

Bahkan, Feri ini berhasil diciduk setelah dua kali aksi kejahatan serupa lainnya dia luput dari kejaran polisi.

Hal ini terungkap setelah Feri diperiksa secara intensif usai diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OI di rumahnya yang ada di Kecamatan Kertapati, Palembang pada Senin, 20 Mei 2024.

“Iya, dari pengakuannya saat diperiksa dia (Feri) ini ngakunya sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama (gembos ban mobil) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” ujar Kasat Reskrim Polres OI AKP M. Ilham pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dijelaskannya bahwa, kronologi penangkapannya bermula dari Kasatgas 2 mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga tersangka yang melakukan gembos ban yang terjadi di sekitaran Smpang Desa Meranjat III.

BACA JUGA:DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Begini Komentar Netizen Hotman Paris

“Pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan kertapati Kota Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasatgas 2 memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindaklanjuti.

Sehingga Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dan dapat dipastikan, terduga tersangka berada di dalam rumahnya sekitar pukul 20.45 WIB, langsung diamankan terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama Feri irawan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: