Gara-gara Undang DJ di Hajatan Sunatan, Warga Lubuk Linggau Disidangkan
Gara-gara Undang DJ di Hajatan Sunatan, Warga Lubuk Linggau Disidangkan--
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara undang DJ dan memainkan music DJ di hajatan sunatan, warga LUBUK LINGGAU disidangkan.
Tepatnya, hajatan sunatan warga di Jalan Garuda RT.2 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Tuan rumah yang disidangkan adalah Endang Kurniah (39) warga Jalan Garuda RT.2 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jhon Fajri membenarkan pihaknya mengajukan sidang dalam perkara ini.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim
Dijelaskannya, perkara ini terjadi pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.10 WIB.
Awalnya, anggota Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Yodi Andrianto mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di lokasi pesta malam.
Serta, acara tersebut telah meresahkan warga sekitar. Sehingga langsung datang ke lokasi, bersama personil lainnya.
Di lokasi, situasi sangat ramai dikarenakan ada musik remik (house musik) serta dimainkan oleh DJ Eci Amoy.
BACA JUGA:Gadis di Muba Viral, Diduga OD Digotong Keluar Pesta Hajatan, Begini Pengakuannya
Juga pengunjung sangat ramai sambil berjoget bercampur antara laki laki dan perempuan serta dalam keadaan gelap tidak ada lampu.
Kemudian Aiptu Yodi menemui pemilik rumah yakni Endang Kurniah untuk menghentikan pesta malam.
Karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar, namun Endang meminta waktu satu jam lagi. Tetapi pesta tetap dibubarkan.
Dijelaskan Kapolsek bahwa sebelumnya Endang sudah diberikan izin, namun hanya sampai pukul 16.00 WIB. Karena ia melanggar izin makanya diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: