Begal di Muratara Tidak Menyangka Masih Dicari Tim Beruang, Beraksi 5 Tahun Lalu, Ditangkap di Rumah

Begal di Muratara Tidak Menyangka Masih Dicari Tim Beruang, Beraksi 5 Tahun Lalu, Ditangkap di Rumah

Begal di Muratara Tidak Menyangka Masih Dicari Tim Beruang, Beraksi 5 Tahun Lalu, Ditangkap di Rumah-Dokumen-Polres Muratara

BACA JUGA:Pelajar SMK Lubuk Linggau Dibegal, Tim Macan dan Polsek Datangi TKP, Ini Yang Dilakukan

“Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi hanya ada STCK. Jika diuangkan, total kerugian ditaksir Rp17 juta,” terang Kasi Humas.

Dalam kasus ini, Kasi Humas mengaku polisi mengamankan barang bukti 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK ) dan 1 lembar FC bukti angsuran.

Ditambahkan Kasi Humas, kronologis penangkapan, usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan mencari identitas terduga pelaku.

Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penangkapan.  

BACA JUGA:Pelajar SMK di Lubuk Linggau Dibegal, Pelaku Tinggalkan Sepeda Motor

Penangkapan tersangka dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Muratara Ipda Hanif Farzandi bersama Kanit Pidum Ipda Henry Martadinata.

Setelah mendapatkan info A1 (akurat) keberadaan tersangka, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap tersangka sesuai Surat perintah Penangkapan

Nomor :SP-KAP/36/V/2023/Reskrim, Tanggal 18 Mei 2024,” terang Kasi Humas.

BACA JUGA:Aktivis Desak Mendagri Copot Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Rubah Icon Daerah Semaunya

Kemudian lanjut Kasi Humas, Kanit Pidum mengambil APP meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka.

Tersangka Muhammad Abdul Sobirin berhasil diamankan di rumahnya di Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Muratara dengan Surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN/25/V/2024/Reskrim,Tanggal 19 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: