Istri dan Anak Tiri di Muba Keroyok Suami Sendiri, Kesal Gegara Hutang, Namun Urusan Berlanjut ke Polisi

Istri dan Anak Tiri di Muba Keroyok Suami Sendiri, Kesal Gegara Hutang, Namun Urusan Berlanjut ke Polisi

Istri dan Anak Tiri di Muba Keroyok Suami Sendiri, Kesal Gegara Hutang, Namun Urusan Berlanjut ke Polisi--sumeks.co

BACA JUGA:Americano, Kopi Yang Banyak Disukai Orang, Begini Cara Buatnya

Pelau Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya. Dalam melakukan aksinya Bareah juga keluarkan kata-kata kekesalan kepada korban.

“Kamu dulu hutang gara-gara HP, lalu pulang ke Jawa dan kembali lagi dan meminta maaf, kalau kamu dak senang ceraikan aku jangan kamu bikin malu aku terus,” ucap Bareah saat pengeroyokan terjadi.

Setelah kejadian itu, korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung. Korban lantas membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya polisi pun melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti buku nikah milik pelaku dan korban.

BACA JUGA:Pelajar SMK Lubuk Linggau Dibegal, Tim Macan dan Polsek Datangi TKP, Ini Yang Dilakukan

Pelaku Hermanto pun langsung dibawa ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, Bareah datang ke Polsek Lalan untuk menyerahkan diri.

“Pelaku Bareah diantarkan langsung oleh Kades Karang Sari bersama ibu Kades dan perangkatnya,” jelasnya.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Lalan, kepada Hermanto, didapati bahwa dirinya mengakui perbuatan pengeroyokan bersama sang ibu dikarenakan mereka sudah sangat kesal.

“Dikarenakan, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini sudah kesal terhadap korban yang sering berhutang dengan orang,” bebernya.

BACA JUGA:2 Kali Dihukum, Pemuda Lawang Agung Muratara Ini Tidak Kapok, Kembali Beraksi, Untung Ketahuan Polisi

Selain itu, korban ini juga sering tidak jujur kepada keluarga, sehingga kedua pelaku khilaf dan melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban.

Meski demikian dalam kasus ini, Polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP Jo pasal 44 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2024.

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: