2 Kali Dihukum, Pemuda Lawang Agung Muratara Ini Tidak Kapok, Kembali Beraksi, Untung Ketahuan Polisi

2 Kali Dihukum, Pemuda Lawang Agung Muratara Ini Tidak Kapok, Kembali Beraksi, Untung Ketahuan Polisi

2 Kali Dihukum, Pemuda Lawang Agung Muratara Ini Tidak Kapok, Kembali Beraksi, Untung Ketahuan Polisi-Dokumen-Polres Muratara

BACA JUGA:Emak-emak di Rupit Muratara Histeris, Anak Lumpuh Terjebak Kebakaran

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 1 unit Mesin Motor Vario TH 2008, 1 Unit mesin Cuci. 

Ada juga barang lainnya 1 Unit Mesin Jahit, 6 lusin piring, 3 lusin gelas dan 1 Set TV LED 32 Inc dan 1 Unit Dispenser beras LG. 

“Jika ditotal kerugian korban sebesar Rp15.000.000,” terang Kasi Humas. 

Ditambahkan Kasi Humas, setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui terduga pelaku pencurian rumah korban.

BACA JUGA:Polisi Muratara Dilatih Mahir Menembak, AKBP Koko Arianto Wardani: Anggota Harus Siap Situasi Darurat

Kemudian, Kamis, 16 Mei 2024, anggota Polres Muratara mendapat informasi yang dapat dipercaya tentang pelaku pencurian di rumah korban. 

Lalu Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofyan Hadi sekira pukul 03.00 WIB memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin KBO Ipda Hanif Farzandi bersama Kanit Pidum Ipda Henry Martadinata  melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Setelah mendapatkan info A1, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal mengambil APP,  lalu meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka. 

Selanjutnya tersangka Adi Yansah berhasil diamankan di rumahnya Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Gerebek Pondok di Karang Dapo Muratara, Polisi Amankan 23 Bungkus Benda Berbahaya

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” jelas Kasi Humas. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

“Sebelumnya tersangka Adi sudah pernah dihukum 2 kali dalam perkara pencurian dgn pemberatan (bongkar rumah) dan saat ini dilakukan pengembangan terkait LP lain yang juga dilakukan oleh tersangka,” terang Kasi Humas.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: