Polda Sumatera Selatan Sita Benih Lobster Senilai Rp15,9 Miliar, ini 2 Orang Pelakunya

Polda Sumatera Selatan Sita Benih Lobster Senilai Rp15,9 Miliar, ini 2 Orang Pelakunya

Polda Sumsel Berhasil Sita Benih Lobster Senilai Rp15,9 Miliar, Ini 2 Orang Pelakunya--sumselpolri

SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID - Polda Sumatera Selatan (SUMSEL) berhasil menyita benih lobster senilai Rp15,9 miliar, 2 orang pelaku berhasil diamankan.

Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih lobster senilai Rp15.9 miliar di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini ada 2 orang pelaku yang berhasil diamankan, pelaku berasal dari Kaur, Provinsi Bengkulu.

Adapun Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika kejadian bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa benih lobster.

BACA JUGA:Bolehkan Kurban Tapi Hutang, ini Syarat Kurban di Idul Adha 2024

Dikatakan saat itu kendaraan tersebut hendak melintas menuju Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

 “Iya petugas kita dari Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus di bidang perikanan yakni, peredaran hewan yang dilindungi jenis benih benih lobster ilegal,” ujarnya.

Nah, dikatakan saat itu tim berhasil melihat satu unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di jalan Lintas Tanjung Api-Api.

Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh dua orang pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut ternyata membawa Benih Benih Lobster (BBL)

BACA JUGA:Dini Hari, Pemuda Lahat Dicegat di Pangkal Jembatan Muratara, Polisi Temukan Serbuk Berbahaya

Mobil itu dikendarai oleh Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28) yang berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Kedua orang pelaku itu langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.

“Saat penangkapan didapati 16 kotak Styrofoam yang berisi benih lobster senilai Rp15,9 miliar jenis pasir dan mutiara dari dalam mobil,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah berhasil diamankan, adapun untuk barang bukti sebanyak 106.400 ekor benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di Pantai Klara Provinsi Lampung pada Rabu, 15 Mei 2024 malam.

“Karena bukti ini makhluk hidup jadi langsung kita lepasliarkan di Lampung,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: