Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Harus Mundur, Ini Penjelasannya
Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Harus Mundur, Ini Penjelasannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
Sementara soal aturan baru terkait calih DPR/DPD/DPRD 2024, yang juga harus mundur, seperti anggota DPRD pada periode sebelumnya atau yang masih menjabat, Aspin mengaku belum ada aturan baru dari KPU RI.
"Jadi aturan barunya belum ada keputusan dari KPU RI, kita juga belum terima petunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaannya dari KPU RI, jadi kita yang di daerah belum bisa menindaklanjutinya," tegas Aspin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 memuat diksi yang multitafsir.
Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, Caleg terpilih sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih.
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia Terbakar di Udara, Begini Nasib 450 Jemaah Calon Haji Setelah Mendarat
“Mau pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur) nanti coba kalian ini (RPKPU) lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu (diksi bersedia), mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar mengingatkan, diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir.
Sehingga diperlukan perubahan redaksional.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.
BACA JUGA:Emak-emak di Rupit Muratara Histeris, Anak Lumpuh Terjebak Kebakaran
Dirinya hanya ingin kepastian, perihal calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD bersedia, sanggup atau wajib untuk mundur.
“Kalau boleh mengusulkan, di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambah frasa atau kalimat yang bisa dimaknai bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” usul Rahmat.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: