Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Harus Mundur, Ini Penjelasannya

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Harus Mundur, Ini Penjelasannya

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Harus Mundur, Ini Penjelasannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024 termasuk di LUBUK LINGGAU, Musi Rawas dan Muratara harus mundur. 

Hal ini menyusul perubahan sikap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menyatakan, bahwa Caleg terpilih DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mundur paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon yang maju dalam Pilkada serentak 2024. 

Sebelumnya KPU RI menyatakan Caleg terpilih tidak harus mundur saat maju dalam Pilkada serentak 2024 termasuk Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Kabupaten Muratara. 

Perubahan sikap ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:Caleg Terpilih Tidak Harus Mundur, Maju Pilkada 2024 Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Ini Dasarnya

Menurut Hasyim, bagi Caleg terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 

Hasyim menjelaskan, nantinya syarat yang harus dipenuhi Caleg yang maju Pilkada serentak,  menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024. 

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tegasnya. 

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada. 

BACA JUGA:Tiba di Madinah, Begini Reaksi Jemaah Calon Haji Penumpang Pesawat Garuda Indonesia yang Terbakar

Terpisah Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi, didampingi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andre Affandi, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Undang-Undang  No.10 Tahun 2016. 

Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016,  anggota DPRD yang sedang menjabat kalau dia mau mendaftar/mencalonkan diri sebagai kepala daerah  wajib mengundurkan diri, harus menyerahkan surat pengunduran. 

Namun untuk yang masih terpilih  atau Caleg terpilih kalau ada,  penafsiran dari KPU yang disampaikan oleh Hasyim Ashari selaku Ketua KPU itu tidak mengundurkan diri.

"Tetapi untuk anggota legislatif yang sedang menjabat dan kembali terpilih di pemilu 2024  itu yang mengundurkan diri dari DPR/DPRD," jelas Aspin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: