HP Curian Diberikan ke Istri, Terlacak Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, Begini Jadinya

HP Curian Diberikan ke Istri, Terlacak Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, Begini Jadinya

HP Curian Diberikan ke Istri, Terlacak Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, Begini Jadinya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Jemaah Haji Lubuk Linggau Meninggal Dunia di Madinah, Dimakamkan di Baqi, Berikut Infonya

Lalu 1 unit Handphone merk OPPO type A54 warna Biru Nomor IMEI 1 : 869230057109996 Nomor IMEI 2 : 869230057109988 yang ditafsirkan sebesar Rp14.000.000.

Ditambahkan Kapolsek, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Polisi juga menginterogasi sejumlah saksi dan mengamankan surat-surat dokumen yang berkaitan dengan kendaraan Sepeda Motor maupun Kotak Handphone milik korban.

Dari hasil penyelidikan, pengamatan dan pengolahan data oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, didapatkan informasi HP milik korban berada pada saksi Jessika Febriola.

BACA JUGA:Tragis, Niat Berteduh Menunggu Hujan Sambil Main HP Empat Remaja di Muba Disambar Petir 2 Meninggal Dunia

Selanjutnya Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wib Tim Elang Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar mengecek posisi rumah saksi Jessika yang menguasai barang bukti HP milik korban.  

“Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti dan yang mana saat itu saksi sedang bersama dengan pelaku Romadona alias Don,” terang Kapolsek.

Selanjutnya saksi Jessika bersama tersangka Romadona alias Don berikut Barang Bukti HP dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.

Hasil interogasi, tersangka Romadona alias Don mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan tersangka Joni dan Ag (DPO) yang merupakan suami dari saksi Jesika.  

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuh Owner Kopi Selangit Musi Rawas Ditangkap, Camat Sampaikan Ini

Kemudian Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka Joni saat sedang bekerja di Pasar Kalimantan.

Tim Elang berusaha mencari keberadaan terduga pelaku Ag namun belum berhasil ditemukan.

“Pelaku Ag diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya terhadap tersangka Don dan Joni dilakukan penahanan,” terang Kapolsek. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: