Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan

Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan

Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan--sumateraekspres.id

BACA JUGA:Gerebek Tempat Pembuatan Mie Formalin di Lubuk Linggau, Ini Barang Bukti Diamankan Polda Sumatera Selatan

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau. 

Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau.

Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.

“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.

BACA JUGA:Bahan Pengganti Formalin Digunakan Pabrik Mie yang Digrebek Polda Sumatera Selatan di Lubuk Linggau

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 .

Yakni tentang Bahan Tambahan Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: