Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan

Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan

Info Terbaru Kasus Mie Kuning Formalin Lubuk Linggau, ini Kata Polda Sumatera Selatan--sumateraekspres.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Ini info terbaru terkait penyidikan kasus dugaan mie formalin Lubuk Linggau yang diungkap Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka yakni pemilik usaha mie kuning, inisial M (53) warga Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Kamis 18 April 2024.

Berkaitan dengan kasus ini, juga diamankan barang bukti berupa mie kuning dan cairan formalin.

BACA JUGA:Waspada, di Lubuk Linggau Beredar Mie Kuning Berformalin, ini Tandanya Kalau Keracunan

Rabu 15 Mei 2024, barang bukti berupa 431 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin dimusnahkan.

Pemusnahan dilaksanakan Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi, SIK, MH.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dihadiri perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi menjelaskan menurut keterangan tersangka M, pabrik mie ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Grebek Mie Formalin di Lubuk Linggau, ini Cara Membuat Mie Kuning yang Sehat di Rumah

“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, dikutip dari sumateraekspres.id.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin ini AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: