Pilkada Musi Rawas 2024, Politik Golkar Berubah, Arus Bawah Ingin Firdaus Cik Olah, Bagaimana Ratna Machmud
Pilkada Musi Rawas 2024, Politik Golkar Berubah, Arus Bawah Ingin Firdaus Cik Olah, Bagaimana Ratna Machmud -Tangkap Layar-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Jelang Pilkada Musi Rawas, Suami Bupati Umumkan Pengunduran Diri dari Ketua DPD Nasdem, Ada Apa
Menurut Rosalina, DPP berpendapat, Firdaus Cik Olah layak direkomendasikan karena mengawali perjuangan politik dari tingkat desa hingga kabupaten.
Bahkan dari hasil survei internal Partai Golkar, Firdaus Cik Olah menjadi ujung tombak saat Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Dimana DPD Partai Golkar Musi Rawas hasil sementara mampu meraih 7 kursi dan diprediksi bakal merebut kursi Ketua DPRD Musi Rawas periode 2024-2029.
“Sekarang masyarakat ingin sosok pemimpin dari rakyat untuk rakyat. Kami percaya kedua kader Golkar ini (Hj Ratna Machmud-Firdaus Cik Olah) sangat layak,” terang Risalina
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Hj Suwarti Berpeluang Diusung PAN, di Pusat Selalu Gabung Prabowo
Mengenai siapa kader yang akan diusung nantinya, Rosalia mengaku ada mekanidme yang akan dilakukan DPP Partai Golkar.
Mulai dari hasil survei Firdaus Cik Olah dan Hj Ratna Machmud hingga kontribusi kader terhadap Partai Golkar.
“Kalau dari kontribusi semua orang sudah bisa menilai,” kata Rosalina.
Disingkung Golkar Musi Rawas pecah karena ada 2 kader yang direkomendasikan maju, Rosalina membantah keras. Diakuinya sejak dahulu hingga sekarang, Golkar Musi Rawas tetap solid.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan, Soal Penangkapan Motor Beat Curian di Lubuk Linggau, yang Viral di Media Sosial
Soal 2 nama yang direkomendasikan, nantinya siapapun yang ditetapkan DPP Partai Golkar semua kader wajib berjuang memenangkan calon tersebut.
“Jadi siapaun nanti 1 dari 2 kader yang mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar kita wajib berjuang memenangkan,” terang Rosalina. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: