Hati-hati, Gabung Grup Aplikasi Telegram, Wanita di Palembang Rugi Rp31 Juta, Begini Modusnya
![Hati-hati, Gabung Grup Aplikasi Telegram, Wanita di Palembang Rugi Rp31 Juta, Begini Modusnya](https://linggaupos.disway.id/upload/c894089e404b52389a22a3100255868f.jpg)
Hati-hati Gabung Grup Aplikasi Telegram, Wanita di Palembang Rugi Rp31 Juta, Begini Modusnya-Tangkap Layar-Instagram palembangtau
BACA JUGA:Tak Mau Bayar Hutang, Bapak di Lubuk Linggau Ancam Pakai Kapak, Begini Imbasnya
NW ketika itu merasa sudah kepalang tanggung dan takut kehilangan uang yang telah dibelanjakan dan masih menuruti kehendak pelaku.
Namun sayangnya setelah diminta untuk membeli barang senilai Rp 15 juta, NW sadar bahwa ia telah ditipu.
"Terakhir itu diminta sekitar Rp 15 juta, baru kepikiran kok banyak banget. Dari situ sadar kayanya saya ketipu," kata dia.
Lantas, atas kejadian tersebut NW diketahui mengalami kerugian hingga Rp31 juta.
BACA JUGA:Pelajar SMA di BTS Ulu Musi Rawas Hilang, Sejak 21 April 2024 Belum Juga Pulang
Karena tidak terima dengan kejadian tersebut ia pun segera membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Diketahui, selain NW ada juga salah seorang temannya yang berasal dari Riau juga bergabung di grup yang sama dan diminta sekitar Rp17 juta.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang yakni Kompol Padli mengungkapkan jika kasus tersebut akan segera di proses.
“Korban sudah menceritakan kronologinya dan laporannya sudah dibuat dan kasusnya akan segera kami proses,” ujarnya.
Kejadian serupa tapi tak sama juga belum lama terjadi di Palembang. Sebelumnya telah diberitakan seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan tertipu dengan modus like TikTok hingga rugi belasan Rp13,5 juta.
Korbannya Abdul Mugni (53), yang merupakan warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 6 Mei 2024.
Ia menjadi korban penipuan setelah tertarik dengan penawaran dari seorang wanita berinisial HR yang menjanjikan komisi dari tindakan like TikTok.
Adapun modus dari pelaku ini terbilang licik, dia mendekati korban melalui chat dan menawarkan komisi jika korban mau like video di TikTok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: