Pilkada Lubuk Linggau, Imam Senen Kembalikan Formulir Bakal Calon Wakil Wali Kota di DPD NasDem
Imam Senen bersama tim pemenangan foto bersama Ketua DPD Partai NasDem Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat usai menyerahkan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Senin 6 Mei 2024.-foto: agung perdana linggaupos.co.id-
BACA JUGA:H Rachmat Hidayat Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD PKS dan DPC PBB
Dikatakannya, kedatangan H Imam Senen yang kedua ini, bukti keseriusan ikut kontestasi Cakada di Partai NasDem.
"Kami tetap mengikuti proses dan mekanisme melalui survey dan prosedur lainnya,"ungkapnya.
Lanjutnya, pleno akan dilakukan tingkat DPD tanggal 8 hingga 10 Mei 2024, berkas dibawa ke DPW untuk dilanjutkan ke DPP NasDem.
"Saat ini tim survey tengah mengumpulkan kajian dan mudah-mudahan bisa bersama-sama NasDem pada Pilkada nanti," jelasnya.
Berdasarkan surat DPP Nomor 24-SI/ DPP- NasDem/ VI/ 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penjaringan, Verifikasi dan Penetapan Bacalon Kepala Daerah disebutkan syarat yang harus dipenuhi bakal calon tersebut yakni mengisi surat permohonan, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, laporan visi misi, foto kopi KTP dan pas foto berwarna 4X6 (dua lembar).
“Kami menghimbau kepada putra dan putri terbaik Kota Lubuk Linggau yang akan mendaftar silahkan mengambil formulir langsung di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 07 Kelurahan Puncak Kemuning Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau,”tutupnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: