3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya

3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas  P21, Ini Kasusnya

3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres MUSI RAWAS melimpahkan 3 pemuda Lubuk Linggau yang ditangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pemuda Lubuk Linggau itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Senin, 6 Mei 2024 dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Mereka masing-masing atas nama Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Pelimpahan 3 tersangka bersama barang bukti tersebut, setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan ketiga tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan. 

“Setelah dilakukan pengecekan berkas dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, berkas perkara dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Senin, 6 Mei 2024. 

Kapolres menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB.

Dari ketiga tersangka diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram. 

BACA JUGA:Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

Lalu satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

"Selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau," terang Kapores.

Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

"Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: