Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama--

BACA JUGA:Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

Walaupun izin usaha untuk kategori UMKM rendah dipermudah, namun pemilik usaha harus tetap memperhatikan keamanan. 

Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal. 

Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi  dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.

Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: