Polisi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Namun MNC Melarang, Sebut Ada Ancaman Pidana

Polisi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Namun MNC Melarang, Sebut Ada Ancaman Pidana

Polisi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Namun MNC Melarang, Sebut Ada Ancaman Pidana--PSSI

BACA JUGA:Peringati HBP Ke-60, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Gelar Upacara dan Syukuran

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

BACA JUGA:Resep Cheese Burger, Cocok Untuk Ide Jualan dan Pecinta Keju

7. Promo media cetak, digital media, billboard dengan asosiasi iklan.

Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana? Masihkah mau mengadakan nobar? (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: