Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Sisi Lain Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Ternyata Juara

Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdangka Netty yakni untuk pembayaran Pajak Pembangunan  sebesar Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000. 

Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian negara.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan makan minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000,” terang Kasi Intel. 

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: O1 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.

BACA JUGA:Pencari Ikan Asal Jukung Lubuk Linggau Ditemukan Tak Bernyawa di Musi Rawas

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ditambahkan Kasi Intel, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum rumah Tahfidz dilakukan sejak Agustus 2023. 

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-04/L.6.11/ Fd.1/ 08/ 2023 tanggal 14 Agustus 2023 Jo Nomor: Print- 04.a / I..6.11/Fd.I/04/2024 tanggal 19 April 2024.

Tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka Mei, Begini Tips Lengkap Mempersiapkan Diri dari Dokumen Hingga Cara Agar Tak Tertinggal Info

Kronologisnya, pada tahun 2021 sampai 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

Adapun sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Alquran dan anak-anak tidak mampu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, surat keputusan bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018. 

Tentang pemberitaan izin pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada keempat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: