Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Ini 2024, Berikut Rinciannya

Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Ini 2024, Berikut Rinciannya

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memastikan ada beberapa golongan produsen yang tidak kena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MV DK). --Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memastikan ada beberapa golongan produsen yang tidak kena Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MV DK). 

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024, golongan produsen yang tidak akan kena cukai tersebut salah satunya adalah pedagang minuman pinggir jalan. 

"Kami sudah di tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami sedang mensimulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi. 

Lebih lanjut, ia menambahkan Ditjen Bea dan Cukai telah mempersiapkan pelaksanaan aturan tersebut dengan sangat hati-hati. 

BACA JUGA:Pencuri Tinggalkan Tangga Milik Teknisi CCTV, Maling Gondol Motor di Lubuk Linggau

Dia menjelaskan jika tidak dilakukan secara cermat, maka cukai tersebut justru dapat mendatangkan lebih banyak dampak buruk daripada positif nya. 

"Kalau kami tidak siapkan konteksnya dengan tepat nanti mudaratnya akan lebih banyak," kata dia.

Aflah juga menjelaskan salah satu yang bisa jadi pertimbangan utama yakni keberadaan para pedagang minuman manis di pinggir jalan. 

Disebut, para pedagang ini menurutnya kerap menggunakan mesin press untuk kemasannya dengan harga yang relatif murah. 

BACA JUGA:Festival Sambut Ramadan Indomaret, Banyak Produk Hemat, Periode 23 Sampai 25 Februari 2024

"Yang jadi pertimbangan kami juga, kalau bicara minuman manis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jualan minuman di-press itu apa akan dikenakan?" kata dia.

Sementara itu, dia menyebut Ditjen Bea Cukai sudah berkesimpulan bahwa golongan pedagang tersebut tidak akan terkena cukai MBDK di tahap awal penerapan. 

"Menurut kajian kami, di tahap awal sepertinya belum kami kenakan," kata dia.

Selain itu, Aflah juga berkata Ditjen Bea Cukai sedang mempersiapkan regulasi yang lebih detail mengenai aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: