Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini

Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini

Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini--

BACA JUGA:Gedung SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Diduga Dibakar, ini Penjelasan Polisi

Selain itu, ditambahkan Kasat diketahui bahwa tersangka Novita Sari Putri, juga pernah dihukum dalam dalam kasus yang sama, alias residivis.

Novita Sari Putri diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga Orang Ditangkap di Tanah Periuk

Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Pemuda Rejang Lebong Terlibat 16 Kasus Begal di Lubuk Linggau, Para Korban Diminta Melapor

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3  orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis shabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku.

“Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba,” terang AKP M Romi, Kamis, 25 April 2024 kepada wartawan. 

BACA JUGA:Pemuda Musi Rawas Bawa Barang Berbahaya di Pasar Kalangan, Untung Tim Eagle Squad Cepat Datang

Dari hasil gelar perkara lanjut AKP M Romi, direkomendasikan agar diterbitkan LP, naik sidik dan ditetapkan tersangka. 

Selanjutnya pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 09.00 wib penyidik menghubungi PH (penunjukan Polri)  Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.

Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan pemeriksaan ketiga tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

“Pada Kamis, 28 Maret 2024 Penyidik  mengirimkan SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” tegas AKP Romi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: