8 Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan Ilmu Komunikasi, Cek Sekarang Biar Bisa Daftar

8 Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan Ilmu Komunikasi, Cek Sekarang Biar Bisa Daftar

8 Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan Ilmu Komunikasi, Cek Sekarang Biar Bisa Daftar--instagram: pnscantikid

LINGGAUPOS.CO.ID - Simak berikut ini adalah 8 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh jurusan ilmu komunikasi, cek daftarnya biar bisa mendaftar nanti.

Kabar mengenai seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi sorotan utama bagi para lulusan sarjana, termasuk mereka dari lulusan ilmu komunikasi.

Dalam perekrutan CASN yakni baik CPNS maupun PPPK, pemerintah sendiri telah mengumumkan bahwa sebanyak 2,3 juta formasi akan tersedia.

Dari sejumlah banyak formasi yang tersedia tersebut akan dilaksanakan juga bagi lulusan sarjana (S1), D3 hingga para lulusan SMA/SMK Sederajat.

BACA JUGA:Peringati HBP ke-60, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Untuk itu, dalam hal ini para lulusan S1 jangan khawatir sebab anda juga dapat mendaftar bahkan pada jurusan ilmu komunikasi juga ada penerimaannya.

Sebab, lulusan ilmu komunikasi sendiri memiliki keterampilan yang relevan untuk berbagai posisi di sektor pemerintahan, artinya peluang CPNS bagi Ilmu Komunikasi sangat terbuka lebar di CASN 2024.

Lantas, apa saja instansi serta formasi yang membuka rekrutmen bagi lulusan jurusan ilmu komunikasi ? berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, mengutip dari asninstitute,dibawah ini.

8 Formasi CPNS Bagi Lulusan Ilmu Komunikasi

BACA JUGA:Contoh Strategi Pemasaran Produk Paling Recommended!

1. Kementerian Perdagangan

Pertama, instansi yang membuka formasi untuk CPNS ilmu komunikasi adalah kementerian perdagangan, tersedia dua formasi yaitu jabatan surveyor perdagangan dan fasilitator perdagangan.

Adapun tugas dari Jabatan Surveyor Perdagangan yakni:  Bertanggung jawab dalam pemetaan harga barang penting dan barang pokok, komoditas, dan produk perdagangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Jabatan Fasilitator Perdagangan tugasnya: Melakukan aktivitas pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan informasi untuk menyusun rekomendasi di sektor perdagangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: